Dua Warga di Depok Tusuk Tetangga Gegara Tak Terima Anjing Peliharannya Dilempar Batu

Ilustrasi kasus penusukan. (foto: istimewa)

Pelaku yang merasa tidak terima dengan tindakan korban kemudian terlibat cekcok mulut yang berujung pada penganiayaan. “Setelah itu terjadi percekcokan mulut yang kemudian berakhir dengan tindakan penganiayaan oleh pelaku,” terang Kompol Triharijadi.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres Purwakarta: Kasus Tipikor Dana Desa Mantan Kades Salem Masuk Tahap II

Akibat dari kejadian ini, kedua pelaku dikenakan pasal terkait penganiayaan dan pengeroyokan. “Pelaku terancam hukuman 5 hingga 7 tahun penjara karena menyebabkan luka berat pada korban,” tutupnya. (red)

Baca Juga:  Tabung Gas 12 Kg Meledak 3 Rumah di Depok Luluh Lantah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News