![](https://www.jabarnews.com/wp-content/uploads/2022/09/ilustrasi-kasus-penusukan-suami-terhadap-istrinya.-300x169.jpg)
Pelaku yang merasa tidak terima dengan tindakan korban kemudian terlibat cekcok mulut yang berujung pada penganiayaan. “Setelah itu terjadi percekcokan mulut yang kemudian berakhir dengan tindakan penganiayaan oleh pelaku,” terang Kompol Triharijadi.
Akibat dari kejadian ini, kedua pelaku dikenakan pasal terkait penganiayaan dan pengeroyokan. “Pelaku terancam hukuman 5 hingga 7 tahun penjara karena menyebabkan luka berat pada korban,” tutupnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News