JABARNEWS | PURWAKARTA – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Purwakarta, untuk anggaran tahun 2022 dengan total nilai sebesar Rp 1.042.646.000 kini telah memasuki tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan di Polres Purwakarta.
Pada Senin, 4 November 2024, Tim Penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta melakukan penggeledahan di kediaman mantan Kepala Desa Pangkalan, Acep Djuhdiana Wireja.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang sedang diselidiki.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kepala Unit Tipidkor, IPDA Ari Rudi Apriyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu rumah pribadi mantan Kades dan Kantor Desa Pangkalan.