Lebih lanjut, Ari mengungkapkan bahwa Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta akan menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh mantan Kades Pangkalan tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk memintai pertanggungjawaban terkait pengelolaan Dana Desa yang disinyalir disalahgunakan.
“Aset milik yang bersangkutan yang didapatkan selama tindak pidana berlangsung akan disita. Sementara itu, aset-aset lain yang dimiliki sebelum tindak pidana akan diblokir. Tujuan utama kami adalah mengembalikan kerugian keuangan negara apabila perkara ini sudah mencapai tahap inkrah,” tegas Ari.
Penggeledahan ini menjadi langkah serius pihak kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan kasus korupsi Dana Desa yang merugikan masyarakat. Pihak Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta berkomitmen untuk terus menindaklanjuti temuan-temuan baru guna mengungkap kebenaran dalam kasus ini. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News