“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 215 juta rupiah,” sebut Edwar.
Edwar menambahkan, pihkanya juga telah memanggil sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan penipuan yang menyeret nama Ketua KPU Purwakarta tersebut.
“Kita sudah lakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, dan beberapa hari lalu kita sudah lakukan pemanggilan serta meminta keterangan dari terlapor,” tuturnya.
Edwar menjelaskan, pihaknya tengah fokus melakukan pengambilan keterangan dan pengumpulan bukti.
“Semua masih proses permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi. Jadi belum ada penetapan tersangka. Kita terus bekerja keras dan hati-hati, sebelum menentukan tersangka dalam kasus tersebut,” ucap AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)