“Berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Bogor, terdapat bukti yang cukup untuk memutuskan pemungutan suara ulang di TPS tersebut,” jelas Burhan.
Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis di TPS 09 Desa Tugu Selatan. Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bogor sedang menangani dugaan pelanggaran pidana terkait insiden ini.
“Terkait dugaan pelanggaran pidana, kasus ini sedang diproses lebih lanjut oleh Sentra Gakkumdu,” tambahnya.
Sebelum PSU, hasil rekapitulasi pemungutan suara di TPS tersebut menunjukkan pasangan calon nomor urut 01, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi, meraih 100 persen suara dengan total 399 suara sah. Pasangan calon nomor urut 02, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman, tidak memperoleh suara sama sekali.
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, pasangan calon nomor urut 04, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, unggul signifikan dengan perolehan 360 suara dari total 399 suara sah.