Dugaan Pelanggaran Rekapitulasi Suara Pilkada Cianjur, Tim Herman-Ibang Tuntut PSU

Herman Ibang
Tim kuasa hukum BHS-I laporan ke Bawaslu Cianjur, saat dikonfirmasi awak media. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Tim advokasi pasangan calon (paslon) Herman-Ibang melaporkan dugaan pelanggaran rekapitulasi suara Pilkada 2024 ke Bawaslu Kabupaten Cianjur, Senin (2/12/2024). Laporan tersebut mencakup permintaan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 kecamatan akibat perbedaan signifikan dalam penggunaan surat suara.

Baca Juga:  Pasangan Herman-Ibang Resmi Maju Pilkada Cianjur 2024

Unang Margana, anggota tim advokasi paslon nomor urut 1, menyatakan bahwa laporan tersebut berfokus pada ketidaksesuaian penggunaan surat suara. Dari 31 kecamatan yang diperiksa, ditemukan bahwa 11 kecamatan memiliki pola yang seragam, sementara 21 lainnya menunjukkan perbedaan yang signifikan.

Baca Juga:  Herman-Ibang Unggul Versi Quick Count, Deden Nasihin Langsung Ucapkan Ini

“Aturan yang kami ketahui seharusnya seragam, tetapi di beberapa kecamatan justru ditemukan perbedaan. Oleh karena itu, kami meminta PSU di 21 kecamatan,” ujar Unang di Bawaslu Cianjur, Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah.

Menurut Unang, barang bukti dan dokumen pendukung telah disiapkan secara lengkap dan diserahkan ke Bawaslu. Ia juga menegaskan bahwa tim advokasi paslon Herman-Ibang telah menerima kuasa resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  Meski Belum Masuk Tahapan Pemilu, Kegiatan Bacaleg di Cianjur Diawasi

“Kami hadir bersama saksi serta didukung oleh relawan dan pendukung Herman-Ibang. Laporan kami sudah diterima dengan baik,” tambahnya.