Dirinya menilai, modus potensi TPPO dalam THM dan panti pijat disertai eksploitasi seksual, seperti menawarkan paket minuman beralkohol dan layanan pijat plus-plus.
“Bahkan tak jarang, praktik TPPO dalam kegiatan THM dan panti pijat di Karawang ini melibatkan anak perempuan di bawah umur,” ucapnya mengutip dari Tvberita.co.id.
Menurutnya, indikasi perdagangan seksual jasa pemandu lagu serta pelayan pijat disinyalir tidak hanya dijalankan oleh perorangan, namun ada orang di belakangnya yang biasa disebut muncikari atau germo.
“Ini yang kita harap kepolisian bisa mengusut tuntas,” pungkas Wawan. (Red)