JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Adanya dugaan mark up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020 di Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai tingkatkan hasil penyelidikan menjadi penyidikan.
Kajari Serdang Bedagai, Donny Haryono Setyawan melalui Kasi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Agus Adi Atmaja SH mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 01/L.2.29/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022, Kejari Serdang Bedagai tingkatkan hasil penyelidikan menjadi penyidikan kasus perkara dugaan mark up AUTP tahun 2020.
“Status perkaranya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ucapnya.
Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai meningkatkan status penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan mark up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai dari penyelidikan ke penyidikan.
Kata dia, ditingkatkannya status penanganan perkara dimaksud setelah dilakukan gelar perkara yang menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya peristiwa pidana, yaitu dalam hal indikasi yang kuat adanya perbuatan melawan hukum (PMH), kerugian negara serta perbuatan memperkaya/menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.