“Sehingga memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, ditanganinya perkara tersebut untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat petani di Kabupaten Serdang Bedagai.
Klaim AUTP seharusnya diberikan kepada petani yang tanaman padinya mengalami gagal panen, Kita ketahui bahwa petani di Kabupaten Serdang Bedagai sering mengalami gagal panen akibat bencana banjir tahunan.
“Klaim AUTP tersebut di mark up dan semua uangnya termasuk klaim yang benar-benar mengalami gagal panen diambil oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, sehingga dalam perkara ini selain negara dirugikan para petani juga dirugikan,” bilangnya.
Terpisah, Kadis Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai, Dedy Iskandar membenarkan adanya beberapa orang dari Dinas Pertanian dipanggil Kejari Serdang Bedagai untuk diminta keterangan terkait AUTP tahun 2020.