“Jadi, ke depannya ini harus kolaborasi antara dinas kemudian masyarakat, kemudian ketua RT/RW, desa termasuk kecamatan,” jelasnya.
Menurut Jujun, mengelola sampah tidak seluruhnya ditangani oleh DLH, berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 mengamanatkan sampah itu bisa selesai di desa, kemudian Perda No. 4 Tahun 2014, terkait adanya peran masyarakat, dan RT/RW lebih peduli, tidak mengandalkan ke DLH.
Peran masyarakat, lanjut dia, lebih penting untuk mengelola dan mengurangi sampah, kemudian pemerintah desa bisa mengalokasikan anggaran dana desa untuk pengelolaan sampah.
“Itu sudah tegas bagaimana dana desa untuk pengelolaan sampah, desa harus peduli berpihak dalam pengelolaan sampah, tidak hanya infrastruktur,” bebernya.
Dia menegaskan, pemerintah desa juga tidak terus bergantungan pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir, karena ke depan tahun 2030 akan ada aturan yang bisa diangkut untuk sampah residunya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News