JABARNEWS | TASIKMALAYA – Tempat pemungutan suara (TPS) dengan kategori rawan tersebar di 34 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Tasikmalaya, dari 5.096 TPS yang ada, sebanyak 469 TPS di antaranya terdeteksi rawan. Sebanyak 469 TPS tersebut tersebar di 34 Kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan bahwa ada beberapa kategori faktor penyebab kerawanan TPS tersebut.
Sebanyak 263 TPS menjadi rawan karena jarak antara satu TPS dengan TPS lainnya jauh, berada dalam pemukiman yang padat penduduk, berada dalam lingkungan dengan basis suara salah satu Paslon serta masyarakat yang heterogen basis pendukung.
Di samping itu, ada juga sebanyak 96 TPS yang berpotensi rawan dengan alasan sulitnya akses menuju TPS. Sementara sebanyak 91 TPS lainnya berpotensi rawan karena berada dalam ancaman banjir, longsor dan bencana alam lainnya.