JABARNEWS | SUKABUMI – Sebanyak 13 orang warga Kota Sukabumi menjadi korban investasi bodong CV AAP yang bergerak di bidang usaha sewa gadai hunian di salah satu perumahan di Kecamatan Warudoyong.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan bahwa dari keterangan saksi yang juga korban, CV AAP meminta sejumlah uang kepada para korban untuk dapat menghuni sebuah rumah di perumahan selama dua tahun sebagai syarat investasi.
“Hingga saat ini sudah ada 13 warga melapor ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang mengaku sebagai korban investasi bodong tersebut,” kata Bagus di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (18/4/2024).
Dia menjelaskan, setelah dua tahun dana tersebut akan dikembalikan kepada investor dikurangi lima persen sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
“Tentunya warga tergiur dengan investasi yang ditawarkan karena hanya mengeluarkan uang selama dua tahun sudah bisa mendapatkan sebuah rumah, bahkan ada pengembalian modal,” jelasnya.