Pengecekan kendaraan roda empat dan roda dua tersebut dilakukan oleh tim dari Dinas Perhubungan Karawang.
Dalam proses tersebut, ditemukan sejumlah kendaraan yang kondisinya kurang layak pakai, bahkan beberapa di antaranya dilaporkan mengalami kerusakan.
Bupati Aep juga menemukan bahwa beberapa kendaraan dinas belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
“Ada kendaraan dinas yang pajaknya sudah tidak aktif sejak tahun 2023 dan 2024. Saya meminta agar pajak tersebut segera dilunasi sebagai bentuk teladan bagi masyarakat,” tegasnya.
Bupati Aep menekankan pentingnya pengelolaan aset secara bertanggung jawab, termasuk memastikan pembayaran pajak kendaraan dinas oleh pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa.
Langkah penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan aset daerah serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kepatuhan terhadap kewajiban pajak. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News