Duh! Caleg DPR RI Ini Lakukan Pelanggaran Pidana saat Kampanye di Cianjur

Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menemukan dugaan dua pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024 sepanjang tahapan kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan bahwa dua dugaan pelanggaran itu dilakukan caleg DPR RI daerah pemilihan Jabar III Cianjur-Bogor dari Partai Gerindra, yakni Kamarussamad.

Baca Juga:  Pemeriksaan Ditambah 15 Hari, Temuan BPK RI di Delapan OPD Cianjur

“Dua register itu berasal dari satu kegiatan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan caleg Partai Gerindra, dugaan pelanggaran yang dilakukan membagi-bagikan sembako dalam kampanye di Kecamatan Cikadu dan Naringgul,” kata Yana di Cianjur, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:  Amankan Tablig Akbar Ustad Abdul Somad, Polres Purwakarta Kerahkan Puluhan Personel Pengamanan

Bawaslu Cianjur melakukan register dugaan tindak pidana pemilu itu dengan nomor 005/REG/TM/PL/Kab/13.15/I/2024 dan 006/REG/TM/PL/Kab/13.15/I/2024 tanggal 15 Januari 2024, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi dan klarifikasi dari caleg.

Baca Juga:  MKKS Tasikmalaya Sumbang Puluhan Juta untuk Guru SMK Terdampak Gempa Cianjur

Selain dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg DPR RI dari Partai Gerindra, pihaknya sempat menerima laporan dugaan pelanggaran lainnya, namun tidak diregister karena tidak memenuhi unsur formil dan materil, dan bukan kategori dugaan pelanggaran pemilu.