JABARNEWS │ BANDUNG – Kondisi memprihatinkan menimpa puluhan civitas akademika Universitas Bandung (UB), yang hingga kini belum menerima gaji selama tujuh bulan.
Situasi ini disebutkan merupakan imbas dari kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyeret mantan Rektor UB sebagai tersangka.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah menetapkan mantan rektor UB tersebut sebagai tersangka pada 26 November 2024, atas dugaan penyalahgunaan dana PIP di Program Studi Ilmu Administrasi. Kasus ini telah berdampak serius pada operasional kampus dan kesejahteraan staf.
Riki Hadiansyah, seorang staf akademik di UB, mengungkapkan bahwa terakhir kali menerima gaji adalah pada Juni tahun lalu. “Sekarang sudah tujuh bulan kami tidak digaji,” ujar Riki kepada awak media, Jumat (3/1/2024).