Dia menjelaskan, selain data ganda bacaleg pihaknya juga mendapati adanya pejabat publik yakni seorang kepala desa ikut mendaftarkan diri sebagai Bacaleg.
Sesuai ketentuan peraturan maka kepala desa tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya. Kepala desa tersebut juga masih harus melengkapi persyaratan yang lain karena pada saat proses pendaftaran berkas persyaratannya kurang lengkap.
“Hasil verifikasi memang terdapat pejabat publik yaitu kepala desa. Surat pengunduran diri sudah ada cuma memang saat proses pengajuan ada persyaratan yang belum lengkap,” jelasnya.
“Untuk temuan yang lain seperti pemalsuan dokumen kami tidak menemukan. Hanya memang mereka harus memperbaiki persyaratan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wahab menyatakan, dari 14 partai politik politik peserta Pemilu 2024 yang telah mendaftarkan bacaleg ke KPU Kota Banjar hampir seluruhnya masih harus melengkapi berkas dokumen persyaratan.