Wahab menuturkan untuk tahapan berikutnya yaitu masa perbaikan administrasi. Jadwal perbaikan sebagaimana ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2023 akan berlangsung dari tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli mendatang.
“Hampir seluruh parpol harus melakukan perbaikan karena persyaratannya masih kurang lengkap. Tahapan selanjutnya yaitu masa perbaikan yang akan dilakukan mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli mendatang,” tandasnya. (Red)