Terlebih, lanjut dia, KPID tidak dilibatkan dalam pendistribusian dari negara atau Kementerian maupun dari pemegang Multipleksing.
Adiyana menyebutkan, dalam pendistribusian STB skala mikro di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Sumedang tidak dilibatkan atau diberi informasi tentang pendistribusian tersebut.
“Sebenarnya ini sangat disayangkan ketika kebijakan harusnya berkolaborasi untuk mensukseskannya tapi kemudian ini seolah parsial yang jalan sendiri-sendiri,” tuturnya.
Sebelumnya, KPID Jabar melakukan sosialisasi terkait STB dalam program TV Digital ke 72 titik di 72 titik se-Jabar. (Red)