Duh, Disperindag Jabar Temukan 8 Produk Tak Layak Edar Saat Sidak di Kota Bandung

Disperindag Jabar melakukan sidak ke sejumlah pasar di Kota Bandung
Disperindag Jabar melakukan sidak ke sejumlah pasar di Kota Bandung. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan, serta perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca di Bandung Raya Selasa 28 Februari 2023, Ini Kata BMKG Stasiun Geofisika Kelas I Bandung

Saat melakukan sidak, Kepala Disperindag Provinsi Jabar, Noneng Komara Nengsih, mengungkapkan bahwa ditemukan delapan produk tak layak edar yang masih dijual di Mal Kota Bandung.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Subang Rabu 7 Juni 2023

Menurut Noneng, kedelapan produk tersebut melanggar beberapa aturan perdagangan yang seharusnya diikuti.

Beberapa pelanggaran tersebut antara lain adalah tidak adanya label Standar Nasional Indonesia (SNI), kemasan yang rusak, dan ketiadaan bahasa Indonesia dalam kemasan.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Polres Purwakarta siapkan Strategi Pengamanan Operasi Lilin Lodaya 2022