JABARNEWS │ BANDUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandung.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan, serta perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Saat melakukan sidak, Kepala Disperindag Provinsi Jabar, Noneng Komara Nengsih, mengungkapkan bahwa ditemukan delapan produk tak layak edar yang masih dijual di Mal Kota Bandung.
Menurut Noneng, kedelapan produk tersebut melanggar beberapa aturan perdagangan yang seharusnya diikuti.
Beberapa pelanggaran tersebut antara lain adalah tidak adanya label Standar Nasional Indonesia (SNI), kemasan yang rusak, dan ketiadaan bahasa Indonesia dalam kemasan.