Tidak terima atas perlakuan itu, korban akhirnya minta turun dari motor dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Lalu kejadian itu dilaporkan ke Polrestabes Medan.
“Adanya laporan kasus pencabulan, personel langsung bergerak melakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya,” bilang dia.
Kata Fathir, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya. (Mad)