“Satu kali transaksi praktek kawin kontrak termasuk TPPO itu, RN dan LR untung belasan hingga puluhan juta rupiah,” terang dia.
Saat ini, hal sama diutarakan Tono, para korban baru terungkap sebanyak 6 orang, tapi diperkirakan lebih banyak mengingat kedua pelaku telah menjalankan praktek ilegal tersebut. “Nah! Itu pengakuan sudah sejak tahun 2019,” ujar dia.
Sementara itu, aksi kawin kontrak tersebut diduga masih kerapkali terjadi di Kabupaten Cianjur dan Cisarua Bogor. Dan, rata-rata kedua daerah termasuk surganya para hidung belang asal Timteng.
Tentu, tidak heran jika dua kecamatan di dua kabupaten di Provinsi Jawa Barat ini banyak terdapat warga negara asing asal Timur Tengah. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News