Duh! Karena Nakal, Seorang Perempuan di Dairi Tega Aniaya Anak Kekasihnya

Pelaku aniaya balita ditangkap Polres Dairi. (Foto: Istimewa).

Kata dia, sebelumnya, Ranto Sihombing bekerja sebagai nelayan menitipkan korban kepada pelaku pada bulan Nopember 2021. Pelaku YSM merupakan kekasih ayah korban dan keduanya berencana untuk berumah tangga.

Baca Juga:  Anggaran Tahap Pertama Pembangunan RS Pendidikan Unpad Senilai Rp110 Miliar, Ini Kata Ridwan Kamil

“Pelaku mengaku, anak tersebut tergolong nakal sehingga dia kesal sehingga melakukan kekerasan fisik terdahap korban,” ungkap Rismanto.

Rismanto menambahkan atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.

Baca Juga:  Kementerian PPPA Terus Kawal Kasus Penganiayaan Anak hingga Tewas di Sukabumi

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)