Duh! Kasus Asusila di Garut Naik Selama Tahun 2022, Diperparah oleh Ini

Pencabulan
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: Getty Images/EyeEm).

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melaporkan bahwa selama tahun 2022, kasus asusila mengalami kenaikan yang signifikan.

Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan, pada tahun 2022, kasus asusila tindak pencabulan orang tua kepada anak atau anggota keluarga terdekat korban menjadi catatan cukup tinggi di Kejari Garut.

Baca Juga:  Imbas Gempa Sesar Garsela, Helmi Budiman Minta Kawasan Wisata Darajat Garut Perlu Dikaji

“Memang kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika masih menduduki posisi pertama. Namun kasus pencabulan dan ruda paksa menunjukan kenaikan signifikan di Kabupaten Garut,” kata Neva di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:  Tahun Terakhir Sebagai Bupati, Ini Doa Ambu Anne Untuk Purwakarta di Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

Dia menyebutkan, penyelesaian kasus pidana umum di Kejari Garut tuntas hampir 100 persen, seiring pelimpahan perkara hingga meja persidangan di Pengadilan.

Baca Juga:  Bejat! Ayah di Tasikmalaya Tega Cabuli Anak Angkat yang Masih di Bawah Umur

Total kasus yang masuk selama tahun 2022, terhitung dari Januari hingga Desember ada sebanyak 385 perkara. Atau rata-rata sekitar 30 perkara lebih sebulan masuk ke Kejari Garut.