JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melaporkan bahwa selama tahun 2022, kasus asusila mengalami kenaikan yang signifikan.
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan, pada tahun 2022, kasus asusila tindak pencabulan orang tua kepada anak atau anggota keluarga terdekat korban menjadi catatan cukup tinggi di Kejari Garut.
“Memang kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika masih menduduki posisi pertama. Namun kasus pencabulan dan ruda paksa menunjukan kenaikan signifikan di Kabupaten Garut,” kata Neva di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (29/12/2022).
Dia menyebutkan, penyelesaian kasus pidana umum di Kejari Garut tuntas hampir 100 persen, seiring pelimpahan perkara hingga meja persidangan di Pengadilan.
Total kasus yang masuk selama tahun 2022, terhitung dari Januari hingga Desember ada sebanyak 385 perkara. Atau rata-rata sekitar 30 perkara lebih sebulan masuk ke Kejari Garut.