Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, diblender, dilindas alat berat dan dihancurkan dengan cara dipotong-potong.
“Barang bukti tersebut dari 38 perkara periode Agustus-Oktober ini. Ketika perkara sudah berkekuatan hukum, ya otomatis barang buktinya harus dimusnahkan,” bebernya.
Fajarudin menyebutkan, dua kasus paling menonjol yakni perkara penyalahgunaan obat dan narkoba. Hal tersebut menjadi PR bersama untuk meminimalisasinya.
“Ini jadi PR kita bersama. Masyarakat dapat segera melaporkan ketika ada indikasi duganaan penyalahgunaan di wilayahnya,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News