JABARNEWS | INDRAMAYU – Kasus perceraian di Kabupaten Indramayu dilatar belakangi oleh faktor pernikahan usia dini.
Akibat daktor pernikahan usia dini banyak pasangan suami istri menjadi duda dan janda dengan usia yang relatif muda.
Berdasarkan data dari pengadilan agama setempat, tercatat sekitar 12.000 pasangan suami istri resmi berpisah setiap tahun di kota pesisir ini.
Dari angka tersebut, rata-rata didominasi oleh pasangan suami istri muda yang memilih mengakhiri pernikahan mereka.
Faktor yang paling berpengaruh pada tingginya angka perceraian ini adalah pernikahan usia dini.