“Lalu lima lembar kertas pahpir, satu bungkus plastik klip bening kosong, dan satu linting ganja di dalam bungkus rokok,” tambahnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang berdomisili di Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.
Tersangka disangkakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35/2009 tentang narkotika.
“Yakni menguasai, menerima, narkotika jenis daun ganja kering untuk diedarkan dan digunakan,” tandasnya. (Red)