Sementara S bertugas sebagai narahubung dengan agen dan juga memberangkatkan korban ke Arab Saudi. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini mengiming-iming upah yang besar dan sebelum berangkat diberikan uang bonus sebesar Rp4 juta.
Setelah syarat terkumpul, korban pun akhirnya diberangkatkan ke Arab Saudi dan ditampung sementara di sebuah penampungan. Sebelum disalurkan ke majikannya korban sempat diperlakukan tidak manusiawi seperti tidur hanya beralaskan tikar dan untuk makan serta minum sulit.
Bahkan penderitaan korban tidak hanya itu saja, tetapi saat sudah disalurkan ke majikannya korban juga mendapatkan perlakuan yang sama, parahnya hampir setiap hari ibu rumah tangga ini mendapatkan kekerasan fisik dari majikannya.
Korban yang sudah tidak kuat dengan perlakuan dari majikannya itu kemudian menghubungi keluarganya di Kabupaten Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada Satreskrim Polres Sukabumi sekitar dua pekan lalu.
Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka di wilayah hukum Polres Sukabumi dan langsung dibawa ke Mako Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan.