Duh! Mantan Pekerja Migran di Sukabumi Terlibat Perdagangan Orang ke Arab Saudi

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id).

Kepada polisi, tersangka mengaku untuk memberangkatkan seorang pekerja migran, mereka mendapatkan bonus dari jaringan sindikat TPPO ini sebesar Rp60 juta. Uang itu untuk digunakan sebagai operasional mulai dari perekrutan hingga memberangkatkan.

“Selain mendapatkan penyiksaan dan diperlakukan secara tidak manusiawi, korban juga tidak mendapatkan upah yang dijanjikan yang awalnya sebesar 1.500 Real tetapi hanya diberikan 1.000 Real Arab Saudi,” jelasnya.

Baca Juga:  Truk Diatas Tonase Diduga Penyebab Rusaknya Jalan di Serdang Bedagai

Maruly mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada kerabat atau keluarganya yang menjadi korban TPPO agar bisa segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Soal Perampokan di Restoran Pizza Gunungputri, Polisi Beberkan Hal Ini

Dari pengungkapan kasus ini polisi juga menyita barang bukti tiga smartphone milik para tersangka dan satu bundel dokumen perekrutan hingga pemberangkatan korban ke luar negeri.

Baca Juga:  Pagi Tadi, Kabupaten Sukabumi Diguncang Gempa M 4,4

Akibat ulahnya tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta sesuai Pasal 2 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Red)