Keduanya, dianggap melakukan penyelewengan uang senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2017.
“Kabid berperan melakukan pelaksanaan pencairan BTT 2017 tersebut. Sementara SS perannya terlibat membantu tugasnya kabid,” kata Juanda melansir dari suarabogor.id.
Juanda menyebutkan, dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga.
Tapi, hasil dari pemeriksaan Kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut rupanya tidak terdistribusikan.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Tapi, pihaknya segera melakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.