Duh! Mucikari Asal Pematangsiantar Ini Jual Perempuan di Media Sosial

Mucikari
Mucikari asal Pematangsiantar ditangkap.(Foto: Istimewa).

JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Personel Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi melalui aplikasi media sosial WhatsApp. Dalam kasus tersebut seorang mucikari berhasil ditangkap.

Kasi humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, pelaku berinisial HRP alias Reyvano (30) ditangkap dalam sebuah kamar hotel Oyo Residence 88 di Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Arus Balik Libur Nataru di Tebing Tinggi Padat Meningkat

“Pelaku sebagai mucikari penjual wanita melalui online media sosial,” ujarnya, Sabtu (21/1/2023).

Dijelaskannya, terungkapnya kasus prostitusi online setelah adanya laporan masyarakat. Atas laporan itu personel melakukan pengecekan ke hotel Oyo Residence 88 berhasil mengamankan pelaku dan sepasang yang bukan suami istri dalam kamar di hotel tersebut.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Sebut Pelanggaran Pemilu di Media Sosial Tinggi, Ini Buktinya!

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 android dan uang kontan Rp1,5 juta,” terang Rusdi.