Kata dia, pelaku berprofesi sebagai mucikari menjual perempuan melalui online dengan aplikasi WhatsApp kepada para pria hidung belang. Setelah terjadi kesepakatan harga, mucikari menunjuk tempat yang ditentukan.
“Pelaku dijerat pasal 296 dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)