JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Salah satunya pelaku merupakan seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Gempol.
Kepala Satres Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dede Hendrawan mengatakan bahwa ketiganya ditangkap di Kecamatan Gempol sekitar pukul 22.00 WIB pada Selasa (25/6/2024), saat mereka sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu.
“Kami menangkap tiga pelaku berinisial PR (20), AR (20), dan SN (35). Salah satu dari mereka yakni SN merupakan oknum kades,” kata Dede di Cirebon, Kamis (12/7/2024).
Pada penangkapan itu, petugas kepolisian mendapati adanya paket sabu-sabu seberat 1,27 gram yang digunakan oleh ketiga pelaku tersebut.
“Tidak hanya menangkap para pelaku, petugas kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa sisa paket sabu-sabu seberat 0,27 gram dan beberapa alat seperti gunting, sedotan, pipet kaca dan lainnya,” bebernya.