Duh! Oknum Kades di Cirebon Ditangkap Polisi saat Asyik Konsumsi Sabu-sabu

pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

Dede menyebutkan para pelaku mengaku baru menggunakan sabu-sabu sebanyak dua kali. Sedangkan barang tersebut diperoleh dari seorang warga Cirebon berinisial B.

Menurutnya, oknum kades beserta dua pelaku lainnya membeli paket sabu-sabu tersebut dengan nominal harga Rp1,5 juta.

Baca Juga:  DPD RI Dorong Pemerintah Optimalkan Penanganan Kesehatan Covid-19

“Pelaku B kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena dia yang memasok sabu-sabu untuk ketiga pelaku,” ujarnya.

Dede memastikan ketiga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Cirebon, dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Baca Juga:  Sabu Siap Edar Seberat 1 Kilogram Diamankan BNNP Jabar di Bogor

Dia menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. “Ketiga pelaku ini diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Hadiri Konfercab HMI ke-XIII, Ini Pesan Pjs Bupati Cianjur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News