Duh! Oknum Kades di Cirebon Ditangkap Polisi saat Asyik Konsumsi Sabu-sabu

pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

Dede menyebutkan para pelaku mengaku baru menggunakan sabu-sabu sebanyak dua kali. Sedangkan barang tersebut diperoleh dari seorang warga Cirebon berinisial B.

Menurutnya, oknum kades beserta dua pelaku lainnya membeli paket sabu-sabu tersebut dengan nominal harga Rp1,5 juta.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Kamis 15 Desember 2022

“Pelaku B kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena dia yang memasok sabu-sabu untuk ketiga pelaku,” ujarnya.

Dede memastikan ketiga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Cirebon, dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Baca Juga:  Penyandang Disabilitas Korban Asusila di Cirebon Ternyata Terbuai Bujuk Rayu Sang Sopir Truk

Dia menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. “Ketiga pelaku ini diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Edarkan Narkoba, Pria Asal Simalungun Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News