Dede menyebutkan para pelaku mengaku baru menggunakan sabu-sabu sebanyak dua kali. Sedangkan barang tersebut diperoleh dari seorang warga Cirebon berinisial B.
Menurutnya, oknum kades beserta dua pelaku lainnya membeli paket sabu-sabu tersebut dengan nominal harga Rp1,5 juta.
“Pelaku B kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena dia yang memasok sabu-sabu untuk ketiga pelaku,” ujarnya.
Dede memastikan ketiga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Cirebon, dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Dia menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. “Ketiga pelaku ini diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News