Kata dia, awal tahun 2021 APIP Inspektorat Nias Selatan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemeriksaan khusus/audit investigasi dan hasilnya bahwa adanya penyimpangan yang berindikasi terhadap kerugian keuangan negara terkait pengelolaan dana Desa Lahusa Fau pada tahun 2018.
“APIP Nias Selatan telah menyurati AM selaku Kades yang saat itu menjabat, meminta untuk segera mengembalikan indikasi kerugian keuangan negara atau memperbaiki pekerjaan atas dana desa Lahusa Fau selama 60 hari,” terang Reinhard
Reinhard menambahkan, akan tetapi setelah lewat 60 hari, AM tidak bersedia menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari APIP tersebut dan akhirnya APIP melimpahkan dugaan kasus itu kepada Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyelidikan.
“Auditor APIP Inspektorat Nias Selatan menetapkan kerugian Negara sebesar Rp509.157.305,31, atas laporan itu, sebanyak 31 saksi dan dokumen disita untuk dilakukan proses hukum,” bilangnya. (Mad)