Duh! Oknum Penjual di Kota Bandung Jual Minyak Goreng di Atas HET, Capai Rp45 Ribu

Ilustrasi Minyak Goreng. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung menemukan adanya oknum yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) dengan menjual menggunakan mobil.

Hal itu diakui Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengawasan Kemetrologian pada Disperindag Kota Bandung, Meiwan Kartiwa. Menurutnya, oknum ini ditemukan di wilayah Arcamanik.

Baca Juga:  Kang Ipin Ngaku Sudah Dapat Dukungan dari Empat Partai untuk Maju di Pilkada Purwakarta

Oknum warga tersebut menjual minyak goreng itu dengan harga Rp45 ribu untuk ukuran 2 liter. Padahal, HET di harga Rp28 ribu.

Baca Juga:  Polisi Beberkan Modus Ibu Muda di Cirebon yang Lakukan Penipuan hingga Ratusan Juta

“Kejadian itu terjadi pada Senin (28/2/2022) saat ada tim kami melihat kendaraan terbuka di wilayah Arcamanik dan sedang menjual minyak goreng premium,” katanya saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:  Tangani Sampah, Pemkot Bandung Aktifkan Lagi Eks- TPA Cicabe

Meiwan mengatakan oknum tersebut mendapatkan pasokan minyaknya dari suatu grosir yang ada di luar Kota Bandung. Oknum itu juga mengaku bahwa tak tahu jika menjual minyak goreng di atas HET dilarang.