Duh! Oknum Penjual di Kota Bandung Jual Minyak Goreng di Atas HET, Capai Rp45 Ribu

Ilustrasi Minyak Goreng langka. (Foto: Dok. JabarNews).

“Kasus ini sudah diserahkan ke pihak Satgas pangan yang punya kewenangan untuk menindak,” katanya seraya menyebut kecuali jika yang menjual di atas HET itu oleh ritel yang berada di bawah pengawasan Disperindag.

Baca Juga:  Soroti Tragedi Kanjuruhan, Pakar Sosiologi Unpad Sebut Suporter di Indonesia Perlu Diedukasi

Kejadian ini, Meiwan mengatakan menjadi yang pertama meskipun sebelumnya memang sempat ada laporan. Namun, tak ditindaklanjuti lantaran tak ada bukti yang kuat, berbeda dengan yang di Arcamanik langsung diketahui tim yang memantau.

Baca Juga:  MPP Jalan Cianjur Siap Beroperasi, Ini Daftar Gerai Pelayanannya

“Kejadian ini yang pertama. Ya tentu menjual di atas HET dilarang. Sebab saat ini HET minyak goreng per liternya itu untuk premium Rp14 ribu. (Yan)

Baca Juga:  Menabur Kreativitas Di Lomba Tari