“Kasus ini sudah diserahkan ke pihak Satgas pangan yang punya kewenangan untuk menindak,” katanya seraya menyebut kecuali jika yang menjual di atas HET itu oleh ritel yang berada di bawah pengawasan Disperindag.
Kejadian ini, Meiwan mengatakan menjadi yang pertama meskipun sebelumnya memang sempat ada laporan. Namun, tak ditindaklanjuti lantaran tak ada bukti yang kuat, berbeda dengan yang di Arcamanik langsung diketahui tim yang memantau.
“Kejadian ini yang pertama. Ya tentu menjual di atas HET dilarang. Sebab saat ini HET minyak goreng per liternya itu untuk premium Rp14 ribu. (Yan)