“Pertama adalah penyalahgunaan narkotika, kemudian yang kedua adalah disersi selama 256 hari,” ucap Wirdhanto.
Pelanggaran tersebut diperparah dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dian. Wirdhanto mengatakan, Dian juga terbukti 4 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Sudah dinyatakan inkrah dan ditahan,” katanya.
Proses pemecatan yang dilakukan oleh Polres Garut diketahui tidak dihadiri langsung oleh Dian. Proses pemecatan ditandai dengan pencoretan foto Dian berseragam Polri.
Wirdhanto mengatakan, pemecatan yang dilakukan oleh pihaknya ini merupakan bentuk komitmen dari institusi Polri untuk menjadi lebih baik.
“Bagian dari reward and punishment pimpinan Polri terkait oknum. Kami tidak akan segan melakukan tindakan kepada personel yang melakukan pelanggaran,” ungkapnya.