Duh, Oknum Polisi di Garut Tidak Masuk Kerja 200 Hari dan Terbukti Maling Motor 4 Kali

Ilustrasi oknum polisi. (foto: ilustrasi)

Polres Garut sendiri selama tahun 2022 ini sudah menyelenggarakan 6 kali sidang kode etik. Para oknum anggota Polres Garut yang melanggar itu dijatuhi hukuman yang beragam.

Baca Juga:  Wagub Uu: Tidak ada Alasan Untuk Tidak Cinta Tanah Air

“Ada yang nanti bersifat mutasi/demosi, ada yang penundaan pangkat termasuk sekolah, dan juga termasuk ada yang diberi teguran tertulis,” pungkas Wirdhanto. (red)

Baca Juga:  Situ Sarakanjut di Desa Dungusiku Garut, Mitos Kejantanan Kaum Pria