Polres Garut sendiri selama tahun 2022 ini sudah menyelenggarakan 6 kali sidang kode etik. Para oknum anggota Polres Garut yang melanggar itu dijatuhi hukuman yang beragam.
“Ada yang nanti bersifat mutasi/demosi, ada yang penundaan pangkat termasuk sekolah, dan juga termasuk ada yang diberi teguran tertulis,” pungkas Wirdhanto. (red)