JABARNEWS | CIANJUR – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Cianjur advokasi ke salah satu desa yang berada di Kecamatan Karangtengah, terkait adanya dugaan pelaporan dari beberapa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) alami pemotongan honorium Maret 2023 sekitar Rp200 ribu.
“JPPR pun langsung meminta klarifikasi terkait adanya pengaduan tersebut ke salah satu PPS,” kata Korda JPPR Kabupaten Cianjur Jaenal Jaelani, kepada insan media, Senin (17/4/2023).
Hasil klarifikasi, Jaelnal mengatakan, Ketua PPS menyebutkan bahwa pemotongan honorarium pantarlih Maret 2023 itu semata-mata sebagai kearifan lokal dan untuk kebutuhan pengerjaan LPJ dan LK yang dibackup oleh PPS.
“Sangat menyesalkan adanya dugaan pemotongan tersebut alias pungli,” ucap Korda JPPR Kabupaten Cianjur.
Lebih lanjut, Jaenal menyampaikan, pihkanya akan terus memantau sejauh mana persoalan terkait pungli honorium pantarlih ditangani oleh KPUD, sembari menunggu informasi dari kecamatan lain. “Honor yang dipotong memang harus dikembalikan,” timpalnya.