JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya mengamankan sepasang suami istri (Pasutri) yang kedapatan kerja sama mencuri kendaraan roda dua.
Kedua pencuri itu berinisial J (28) dan O (26). Keduanya bertempat tinggal di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus terungkap berawal dari laporan resmi seorang warga yang menjadi korban pencurian. Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Tasikmalaya kemudian melakukan penyelidikan, dan sampailah pada pengungkapan perkaranya.
“Dari kedua pelaku ini, sang suami merupakan residivis. Sebelumnya pernah diamankan karena kasus yang sama, yaitu pencurian kendaraan,” terang Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo dalam siaran persnya, Kamis (25/1/2024).
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit sepeda motor hasil curian, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat mencuri, dan sejumlah alat mencuri lainnya.