Berdasarkan hasil pendalaman perkara, Satreskrim Polres Tasikmalaya juga mendapat keterangan bahwa kedua pelaku sudah melakukan tiga kali kejahatan di wilayah Tasikmalaya. Baik di kota maupun di kabupaten.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menambahkan bahwa sepasang suami istri itu memiliki peran yang berbeda. Di antaranya, sang istri berperan sebagai pengantar dan pengawas situasi.
“Jadi, istrinya ini yang mengantar si suami ke TKP. Kemudian si istri mengawasi situasi sekitar TKP selama suaminya beroperasi atau melakukan pencurian. Saat berhasil, mereka pergi dengan masing-masing membawa satu kendaraan,” ujar Ridwan.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengunakan kunci T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Aksi mereka pun terbilang cepat dan cekatan. Karena memang sudah menguasai medan.
“Memang kedua pelaku sudah menentukan target operasi sebelumnya. Korbannya adalah yang sedang ada kegiatan dan motor terparkir di tempat umum dan ramai,” tambah Ridwan.