JABARNEWS | BOGOR – Polresta Bogor Kota mengungkap enam kasus prostitusi anak perempuan di bawah umur sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap sembilan orang tersangka dengan modus iming-iming gaji Rp4 juta sampai Rp5 juta.
“Bahwa yang sudah dilakukan pengungkapan oleh jajaran Polresta Bogor Kota ini ada enam kasus dan juga untuk tersangkanya ada sembilan tersangka,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Makopolresta Bogor Kota, Senin (12/6/2023).
Dia menjelaskan, dari sembilan tersangka itu ada tujuh orang dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum yang sudah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dari enam kasus ini terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP), pertama di Reddorz Sudirman Kecamatan Bogor Tengah, apartemen Bogor Valley di Kecamatan Tanah Sareal, di kosan Jalan Sindang Sari, Kecamatan Bogor Timur.