Sedangkan 2,2% lainnya atau 7 anak memiliki tunggakan cukup besar, yakni 15 juta rupiah hingga Rp19.999.000. Bahkan terdapat 2 anak (0,6%) yang memiliki tunggakan lebih dari 20 juta rupiah.
Furqan menyayangkan masih terjadi penahanan ijazah oleh sekolah. Bahkan untuk sekedar photo copy ijazahpun beberapa sekolah tidak mengizinkan.
Menurut Furqan, anak yang ditahan ijazahnya bisa terancam masa depannya karena tidak bisa melanjutkan pendidikan dan juga sulit mendapatkan pekerjaan. Tidak sedikit di antara mereka yang akhirnya jadi pengangguran.
“Lebih jauhnya kondisi tersebut akan mempengaruhi psikologis anak. Anak bisa jadi minder, tidak percaya diri,” jelasnya.
“Besar harapannya pihak sekokah dapat segera membebaskan ijazah siswa yang ditahan, karena bagaimanpun ijazah adalah hak anak yang dijamin konstitusi” tegas Furqan.