Temuan pelanggaran anggota parpol/tim kampanye sebagai pantarlih itu, ucap Nuryamah, merupakan satu dari empat temuan yang menjadi tren saat proses Coklit data pemilih, yakni pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung dengan jumlah pelanggaran 16 orang.
Kemudian pelanggaran prosedur pantarlih yang tidak memiliki SK sebanyak 97 orang, dan pantarlih yang melimpahkan tugasnya pada orang lain sebanyak dua pelanggar.
“Terhadap permasalahan tersebut, jajaran pengawas pemilu menyampaikan saran kepada kpu kabupaten/kota, ppk dan pps agar melakukan pembinaan terhadap pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir, selanjutnya memberikan pembinaan kepada pantarlih yang tidak melakukan coklit sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Selanjutnya, berdasarkan data yang terhimpun dari 27 Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat, terdapat 416.990 Kepala Keluarga (KK) yang telah dilakukan Uji Petik oleh Pengawas Kelurahan/Desa Se-Jawa Barat.
Hasil temuannya yang pertama jumlah KK yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker sebanyak 44 KK, dan jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 1.045 KK.