Duh! Retribusi Sampah di Kota Bandung Tak Pernah Lebih dari 30 Persen

Ema Sumarna, Karikatur, (Dodi/Jabarnews)

Ema menuturkan, pengelolaan dana retribusi sampah dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup melalui sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Itu tentunya lebih maksimal karena berpengaruh terhadap jumlah pendapatan dari pengelolaan sampah yang dikelola oleh UPT dengan penggunaan sistim BLUD, supaya petugas terakomodasi maskimal, apakah itu penyapu, pengangkut,” tuturnya.

Baca Juga:  Pastikan Sesuai Syariat Islam, Bey Machmudin Kerahkan Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban

Ema meminta DLH untuk memperbaiki sistem pembayaran retribusi sampah agar capaian retribusi dapat lebih maksimal. Apalagi, kondisi sarana prasarana pengangkut sampah saat ini tidak ideal.

Baca Juga:  Kuncie dan SBM ITB Luluskan 112 Wisudawan Mini MBA, Kualitas Jangan Ditanya

Dengan perolehan retribusi yang maksimal, lanjut Yana, maka sarana prasarana sampah menjadi lebih baik. “Saya harap ke DLH, pembayaran itu cukup satu kali, itu bisa, kuncinya komunikasi, tinggal petugas UPT ada di seluruh wilayah kerja kota Bandung,” ungkapnya.

Baca Juga:  Libur Lebaran Wisatawan Boleh ke Bogor, Ini Syaratnya!

“Kita jujur saja, dengan sarana pra sarana yang ada, kita belum optimal, kita masih perlu peremajaan kendaraan, ketepatan membayar penyapu, pengangkut sampah, untuk menekan potensi ancaman mogok,” tandasnya.