“Berdasarkan informasi dan petunjuk dari saksi dan korban, pelaku berhasil kita amankan di dalam sebuah angkot di wilayah jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, Kabupaten Purwakarta,” sebutnya.
Dandan menambahkan, kini pelaku diamankan di Mapolsek Jatiluhur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menjelaskan berdasarkan pemeriksaan, pelaku menjelaskan cara aksi pelaku yang dilakukan di siang bolong. Konter atau tokk kosong yang ditinggalkan penjaganya jadi sasaran pelaku.
“Sebelumnya pelaku ini kerap melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Jatiluhur dan Polsek Purwakarta Kota. Saat melakukan aksinya pelaku selalu membawa anaknya sebagi modus. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP jo 64 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” Ucap Dandan. (Gin)