Duh! Sebanyak 143 Sapi di Cianjur Terjangkit PMK, Pemerintah Mulai Siaga

Ilustrasi hewan ternak terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). (Foto: Dok. JabarNews).

Sapi yang terindikasi sedang dilakukan pengobatan dan perawatan dari petugas, sehingga peternak dilarang mengeluarkan hewan ternak-nya, selama masa inkubasi atau 14 hari.

Ade menjelaskan, ditemukan-nya seratusan lebih ekor sapi yang terjangkit PMK berawal dari satu peternak yang membeli sapi di Pasar Ingon-ingon, Ciwareng, Kabupaten Purwakarta tanpa melakukan pemeriksaan kesehatan yang ketat.

Baca Juga:  Soal Program Digital, Diskominfo Cianjur: Menkominfo Ajak Koordinasi Seragamkan Data Keluarga Miskin

“Kami mempertanyakan ke pemilik peternakan yang menyatakan membeli hewan ternak dari Purwakarta dan disatukan ke kandang sapi yang mereka miliki sebelumnya. Sehingga seluruh hewan ternak yang ada di dalam peternakan terjangkit PMK, meski baru empat yang sudah dipastikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Menpora: Saya Mengapresiasi Perjuangan Timnas Indonesia di Piala AFF

Meski ditemukan sapi yang terjangkit, namun pihaknya mencatat ada beberapa ekor sapi yang mulai sembuh usai dilakukan pengobatan selama masa isolasi 14 hari.

Baca Juga:  Karena Cemburu Buta, Seorang Remaja di Bogor Lakukan Penganiayaan Sadis

Pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan berbagai upaya menangani penyebaran PMK di peternakan sapi di sejumlah wilayah. (Red)