Kata dia, atas laporan orang tua korban, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka saat berada di Jalan Pancasila, Kecamatan Gomo, Nias Selatan. Kedua tersangka mengaku, namun dia lupa bulan dan tanggal mencabuli korban.
“Awalnya tersangka menghubungi korban, lalu merayu dan membawanya ke kamar, dalam kamar tersangka berhasil mencabuli korban,” papar dia.
Aydi menambahkan, motif para tersangka mencabuli korban karena nafsu dan memberikan sejumlah uang kepada korban. Keduanya mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan korban. Atas perbuatannya para tersangka kini telah diamankan di Polres Nias.
“Mereka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)