JABARNEWS | SUKABUMI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi telah menangkap 19 anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) sepanjang Januari hingga Maret 2023.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan, dalam penanganan ABH ini pihaknya pun tidak bisa semena-mena mengambil kebijakan hukum, tetapi juga melibatkan Balai Permasyarakatan (Bapas).
Sebab, lanjut dia, untuk anak yang berusia atau di bawah 13 tahun dilakukan dengan proses diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.
“Para ABH ini rata-rata usianya masih 13-14 tahun. Mereka ditangkap karena terlibat kasus kekerasan seperti penganiayaan hingga korban mengalami luka ringan, berat sampai ada yang meninggal dunia serta kekerasan seksual,” kata Bayu di Sukabumi, Jumat (10/3/2023).
Dia menjelaskan, seperti terhadap beberapa ABH yang tidak ditahan karena selain tersangka masih di bawah umur, juga dampak yang dialami korban hanya mengalami luka ringan.