Namun demikian, pihaknya pun akan melakukan penahanan terhadap ABH jika korbannya mengalami luka berat atau sampai meninggal dunia serta mengalami kesengsaraan seumur hidup.
“Kalau untuk yang korban meninggal dunia dan luka berat, proses hukum tetap berjalan, tapi untuk luka ringan kebetulan pelakunya masih di bawah 13 tahun sesuai undang-undang sistem perlindungan anak tidak bisa di lakukan penahanan karena ancaman hukumannya juga di bawah 7 tahun penjara,” jelasnya.
Menurut Bayu, kekerasan yang terjadi atau dilakukan oleh anak disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurangnya perhatian dari orang tua, ikut-ikutan, tayangan media sosial atau internet yang sering menampilkan kekerasan serta dendam turun temurun seperti pada kasus tawuran antar-pelajar.
“Maka dari itu, untuk menekan angka kasus kekerasan pada anak, polisi tentunya tidak bisa bekerja sendiri tetapi yang sangat berperan adalah orang tua atau keluarga. Di mana anak harus merasa nyaman dekat orang tuanya serta setiap aktivitasnya selalu mendapatkan perhatian dan pengawasan,” tandasnya. (Red)